Tolak Putusan Pengadilan, POKTAN UBM Desak MA dan KY Usut Dugaan Surat Palsu
Poktan UBM Jakarta, Pusat Kota . – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Mandiri (POKTAN UBM) dan PT. Berau Coal terus berlanjut. Kali ini, POKTAN UBM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Banwas MA) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Kamis (24/7) Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr, yang diputus pada 16 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan POKTAN UBM "tidak dapat diterima" atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Koordinator POKTAN UBM, M. Rafik, yang juga bertindak sebagai kuasa dalam perkara ini, mendatangi langsung Banwas MA dan KY di Jakarta bersama Panglima Mandau dan sejumlah anggota Pasukan Merah Seribu Satu Mandau. "Kami datang dengan maksud untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam proses persidangan, kami menemukan...